Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93,38 juta.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp 93.399.694,90,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (30/12).
Nassarudin menjelaskan, hitungan tersebut berdasarkan pertimbangan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sebesar Rp 16.000.
Baca Juga: Membandingkan Biaya Haji Indonesia vs Malaysia Tahun 2025, Mana yang Lebih Murah?
Berdasarkan paparan Nassarudin, jumlah BPIH yang sebesar Rp 93,38 juta itu merupakan akumulasi dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 65,37 juta per orang atau 70% dari BPIH.
Sementara itu, nilai manfaat yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 28,01 juta per jamaah atau sebesar 30% dari BPIH.
“Formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata Nassarudin.
Baca Juga: Biaya Haji Diproyeksi Turun di Tahun 2025, Ini Faktor Pendorongnya
Asal tahu saja, besaran Bipih tahun 2025 yang diusulkan Menag sebesar Rp 65,37 juta itu lebih besar dibandingkan nilai Bipih tahun 2024. Di mana kala itu pemerintah dan DPR sepakat Bipih dipatok sebesar Rp 56 juta per orang.
Selanjutnya: Permudah Pantau Nataru 2024/2025, Pusintrans Kemenhub Sediakan Layanan Pantauan Udara
Menarik Dibaca: Ada Hujan di Malam Tahun Baru? Simak Ramalan Cuaca Besok (31/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News