kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.140   59,62   0,84%
  • KOMPAS100 1.065   7,83   0,74%
  • LQ45 834   7,04   0,85%
  • ISSI 216   0,04   0,02%
  • IDX30 428   4,24   1,00%
  • IDXHIDIV20 515   3,00   0,59%
  • IDX80 122   1,08   0,89%
  • IDXV30 126   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 143   0,86   0,61%

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 93,38 Juta, Per Jamaah Rp 65,37 Juta


Senin, 30 Desember 2024 / 17:32 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 93,38 Juta, Per Jamaah Rp 65,37 Juta
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Rapat tersebut membahas evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M serta isu-isu aktual lainnya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93,38 juta.

“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp 93.399.694,90,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (30/12). 

Nassarudin menjelaskan, hitungan tersebut berdasarkan pertimbangan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sebesar Rp 16.000.

Baca Juga: Membandingkan Biaya Haji Indonesia vs Malaysia Tahun 2025, Mana yang Lebih Murah?

Berdasarkan paparan Nassarudin, jumlah BPIH yang sebesar Rp 93,38 juta itu merupakan akumulasi dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 65,37 juta per orang atau 70% dari BPIH.

Sementara itu, nilai manfaat yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 28,01 juta per jamaah atau sebesar 30% dari BPIH.

“Formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata Nassarudin.

Baca Juga: Biaya Haji Diproyeksi Turun di Tahun 2025, Ini Faktor Pendorongnya

Asal tahu saja, besaran Bipih tahun 2025 yang diusulkan Menag sebesar Rp 65,37 juta itu lebih besar dibandingkan nilai Bipih tahun 2024. Di mana kala itu pemerintah dan DPR sepakat Bipih dipatok sebesar Rp 56 juta per orang.

Selanjutnya: Permudah Pantau Nataru 2024/2025, Pusintrans Kemenhub Sediakan Layanan Pantauan Udara

Menarik Dibaca: Ada Hujan di Malam Tahun Baru? Simak Ramalan Cuaca Besok (31/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×