CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kemenag tunggu payung hukum urus sertifikasi halal


Kamis, 27 Februari 2014 / 19:47 WIB
Kemenag tunggu payung hukum urus sertifikasi halal
ILUSTRASI. Begini Cara bayar PBB Online Melalui Livin Mandiri


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Suryadarma Ali tidak akan mengambil wewenang penerimaan dana sertifikasi halal, yang selama ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, karena belum ada aturan yang mengatakan siapa pengelola dan penerima dana sertifikasi halal, maka tidak perlu diambil alih oleh Kemenag.

Dengan demikian, menurutnya untuk sementara dana sertifikasi halal masih harus diserahkan kepada MUI. "Kita tunggu aturannya, kalau bersikeras harus Kemenag buat dulu payung hukumnya," ujar Suryadarma, Kamis di istana negara, Jakarta.

Apalagi, menurutnya, selama ini sudah banyak sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI untuk berbagai produk. Jadi, kalau ada perubahan perlu penyesuaian, tidak bisa langsung.

Sebelumnya, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hasrul Azwar mengatakan, MUI tidak pernah melaporkan pendapatnnya, atas sertifokat halal yang dikeluarkan.

Padahal, seharusnya MUI melaporkannya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak. Hal itu menjadi pemicu agar mekanisme pendaftaran sertifikasi halal dikelola Kemenag.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku tidak mengetahui, apakah selama ini ada  PNBP dari hasil penerbitan sertifikasi halal. "Belum tahu, nanti saya cek dulu," Ujar Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×