kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag Telah Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Jumlahnya


Selasa, 26 April 2022 / 19:33 WIB
Kemenag Telah Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Jumlahnya
ILUSTRASI. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Kemenag Telah Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Jumlahnya.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 Masehi berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Yaqut mengatakan, KMA tersebut merupakan kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut, Selasa (26/4).

Dalam KMA menetapkan, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berangkatkan 100.051 Calon Haji Tahun Ini, Kloter Pertama 4 Juni

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 Masehi yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 Masehi yakni, Aceh ada 1.999 kuota, Sumatra Utara 3.802 kuota, Sumatra Barat 2.106 kuota, Riau 2.304 kuota, Jambi 1.328 kuota, Sumatra Selatan 3.201 kuota, Bengkulu 747 kuota, Lampung 3.219 kuota, DKI Jakarta 3.619 kuota, Jawa Barat 17.679 kuota,

Jawa Tengah 13.868 kuota, DI Yogyakarta 1.437 kuota, Jawa Timur 16.048, Bali 319 kuota, NTB 2.054 kuota, NTT 305 kuota, Kalimantan Barat 1.150 kuota, Kalimantan Tengah 736 kuota, Kalimantan Selatan 1.743 kuota, Kalimantan Timur 1.181 kuota,

Baca Juga: Menag: Kloter Pertama Pemberangkatan Haji Dilakukan pada 4 Juni 2022

Sulawesi Utara 326 kuota, Sulawesi Tengah 910, Sulawesi Selatan 3.320, Sulawesi Tenggara 922, Maluku 496 kuota, Papua 491 kuota, Bangka Belitung 486 kuota, Banten 4.319 kuota, Gorontalo 447 kuota, Maluku Utara 491 kuota, Kepulauan Riau 589 kuota, Sulawesi Barat 663 kuota, Papua Barat 330 kuota, Kalimantan Utara 190 kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×