kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenag tegaskan keberangkatan umrah tidak bisa melalui Traveloka dan Tokopedia


Senin, 22 Juli 2019 / 17:31 WIB
Kemenag tegaskan keberangkatan umrah tidak bisa melalui Traveloka dan Tokopedia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR, penyelenggaraan umrah harus dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim usai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan dari Kemkominfo di Kantor Kemenag, Jumat (19/7) dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Bank Syariah Mandiri menargetkan 173 ribu pendaftar haji di tahun ini

Pertemuan dengan unicorn ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.

Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini  UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.

“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi.

Baca Juga: Pemerintah harus menyetop penjualan kartu perdana asal Arab Saudi di Indonesia

Dengan demikian, lanjut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag itu, Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.

“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” pesan Arfi.

Arfi menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat. Ia mengingatkan, di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor mana pun, termasuk umrah.

Baca Juga: Jemaah haji tertua berusia 93 tahun tiba di Mekkah

Kemenag dan Kominfo. Lanjut Arfi, akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah.

“Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik,” jelas Arfi.

“Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Arfi.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2019, Kemenag juga menggelar diskusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.

Baca Juga: Bareksa luncurkan platform investasi reksadana untuk tujuan umrah

Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh K/L terkait dan pengaktifan penyidik khusus.

Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha guna merespon kebijakan-kebijakan Saudi.

Ketiga, mengembangkan platform digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×