Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020.
Muhajirin mengatakan, sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan.
Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang. Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, Kemenag memperpanjang pelunasan biaya haji tahap II.
Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji Masih Tunggu Jawaban Arab Saudi Hingga 1 Juni
"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," kata Muhajirin Yanis dalam keterangan resminya, Kamis (21/5).
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca Juga: Belum dapat jawaban dari Arab Saudi, keputusan pemberangkatan haji mundur jadi 1 Juni
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ujar dia.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
Baca Juga: Tunggu jawaban Arab Saudi hingga 1 Juni
"Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," tutur Muhajirin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News