Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Keputusan ini diambil setelah Hasan Basri Sagala dipilih oleh Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena Hasan Basri Sagala mencalonkan diri tanpa izin dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan atasan langsungnya.
Menurut Anna, tindakan ini melanggar aturan administrasi yang berlaku, sehingga tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan.
Surat Keputusan Pemberhentian
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hasan Basri Sagala telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 26 Agustus 2024. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan dipandang perlu untuk menjaga integritas jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemenag Paparkan Pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 2024
Mulai tanggal 26 Agustus 2024, Hasan Basri Sagala tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan, dan dilarang menggunakan segala atribut yang berhubungan dengan Kementerian Agama.
Selain posisinya di Kementerian Agama, Hasan Basri Sagala juga diketahui aktif di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, dengan keputusannya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilgub Sumatera Utara, Hasan Basri Sagala telah mengundurkan diri dari keanggotaan NU.
Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi mengenai pengunduran diri ini telah dikonfirmasi dan Hasan Basri Sagala tidak lagi terlibat dalam aktivitas organisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News