kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag godok aturan moratorium travel umrah-haji


Selasa, 20 Desember 2016 / 15:14 WIB
Kemenag godok aturan moratorium travel umrah-haji


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menjamurnya perusahaan travel haji dan umrah mendorong Kementerian Agama bergerak. Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan untuk menutup pemberian izin usaha penyelenggaraan travel umrah dan haji.

Kementerian Agama mencatat, saat ini, ada 650 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan PPIU saat ini sudah memadai untuk melayani permintaan perjalanan umroh di Indonesia.

Pemerintah perlu memperhatikan pasar umroh dan haji yang besar di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan jumlah penyelenggara travel juga dibidik.

"Berapa idealnya relatif, kalau dalam konteks Indonesia yang luas, ini angka yang moderat. Kami tempuh kebijakan moratorium izin PPIU yang baru agar tidak terlalu banyak dan menimbulkan persoalan baru," ujar Lukman dalam paparan pers Potret Umrah 2016 di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (20/12).

Saat ini, Kemenag sedang menggodok beleid tersebut. Hanya saja, belum ketahuan, kapan moratorium tersebut diberlakukan. Sejatinya, selain sebagai regulator, Kemenag juga bisa menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Lukman bilang, hal tersebut termaktub dalam undang-undang.

Meski memiliki dasar untuk menjadi penyelenggara umrah, Kemenag masih belum membidik sektor tersebut. Katanya, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penyelengaraan ibadah haji. "Sampai infrastruktur haji mapan, mungkin baru bidik umrah," imbuh Lukman.

Sementara itu, dia menilai penyelenggaraan umrah melalu biro perjalanan juga dinilai cukup efektif menjalankan peran. Hanya saja, Kemenag perlu mengawasi kualitas pelayanan dari biro tersebut. Saat ini, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perizinan PPIU. Di mana apabila ada ditemukan PPIU tanpa izin resmi akan ditindak secara hukum. "Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian, kami juga punya tim khusus di Direktorat Haji dan Umrah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×