kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.319   -9,00   -0,06%
  • IDX 6.799   -4,47   -0,07%
  • KOMPAS100 1.002   -3,90   -0,39%
  • LQ45 774   -2,88   -0,37%
  • ISSI 212   0,33   0,15%
  • IDX30 401   -1,12   -0,28%
  • IDXHIDIV20 484   -0,52   -0,11%
  • IDX80 113   -0,41   -0,36%
  • IDXV30 118   -0,12   -0,10%
  • IDXQ30 132   -0,68   -0,51%

UU haji & umroh akan direvisi, ini isi pentingnya


Senin, 03 Oktober 2016 / 15:23 WIB
UU haji & umroh akan direvisi, ini isi pentingnya


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Hari ini Komisi VIII DPR membentuk panitia kerja yang akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. RUU ini nantinya akan menggantikan UU 13/2008 tentang hal sama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menjelaskan penyempurnaan aturan memang diperlukan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang tiap tahun selalu ada masalah bisa semakin baik. "Banyak yang mengapresiasi penyelenggaraan tahun ini jauh lebih baik. Semoga dengan pembaruan regulasi ini kekurangan yang ada bisa diperbaiki," kata Lukman.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menuturkan salah satu poin yang akan dimasukkan dalam agenda kerja adalah pembahasan mengenai badan khusus di luar pemerintahan yang mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Lukman mengakui sepanjang sejarah penyelenggara ibadah haji memang berubah beberapa kali, mulai dari pemerintah hingga swasta. Meski begitu, menurut UU penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang diamanahkan kepada pemerintah.

"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang harus dicermati. Karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu penyelenggaraan haji itu merupakan tugas nasional di mana tanggung jawabnya ada di tangan pemerintah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×