Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025.
Proses pendaftaran berlangsung mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Melansir laman Kemenag.go.id, Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk mendorong para dosen, guru, tenaga kependidikan, serta pegawai Kemenag yang tengah menempuh studi S3 agar bisa segera menuntaskan pendidikan.
“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan, dan pembelian berbagai literatur yang diperlukan,” ujar Ruchman Basori di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Program BPP merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selain BPP, kerja sama ini juga mencakup skema beasiswa penuh untuk S1, S2, dan S3 di dalam maupun luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), serta pembiayaan beasiswa non-degree guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga: Ingin Lanjutkan Studi di AS Gratis Lewat Beasiswa TAMBA & SAMBA, Ini Syaratnya
Ruchman menekankan pentingnya memperkuat komitmen dalam mendukung civitas akademika di lingkungan Kemenag.
“Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan,” tegas alumni IAIN Walisongo tersebut.
Adapun nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta, yang akan ditransfer langsung oleh LPDP setelah penerima dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berstatus sebagai:
- Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;
- Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan atau Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Ustadz/Kyai Pondok Pesantren;
3. Pegawai Kementerian Agama.
4. Mahasiswa aktif minimal semester 3.
5. Telah lulus seminar proposal disertasi.
6. Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK).
7. Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja (tempat tugas).
8. Menandatangani pakta integritas.
9. Tidak sedang atau belum menerima beasiswa/bantuan lain.
10. Mengajukan surat permohonan bantuan.
Tonton: KPU Dituding Ubah Status Pendidikan Gibran Jadi SI
Puspenma berharap keluarga besar Kemenag dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan studi strata tiga, yang dinilai penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai program layanan pembiayaan pendidikan dapat diakses melalui beasiswa.kemenag.go.id.
Selanjutnya: Penguatan IHSG Bisa Tersandung Pelemahan Rupiah dan Aksi Net Sell Investor Asing
Menarik Dibaca: Cara Mencari Tahu Jenis Kelamin Anak Kucing, Begini Lo Tutorial Lengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News