Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuota haji Indonesia sudah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2023. Angka tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Hilman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).
Hilman mengatakan, angkanya akan Kemenag formulasikan dengan Komisi VIII DPR dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Petugas Haji dengan Kemampuan Khusus untuk Dampingi Lansia
"Mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jemaah dan semuanya,” harap Hilman.
Menurut Hilman, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jemaah yang masih dalam antrean. Mereka menunggu giliran untuk dapat berangkat dan menjalankan ibadah haji.
Pada tahun lalu, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jemaah haji seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hilman menambahkan, biaya haji akan mengalami penyesuaian. Ada beberapa faktor, antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, serta inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.
“Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istithaah-nya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” terang Hilman.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan, biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta. Sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta.
"Selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan," ujar Fadlul.
Fadlul menambahkan, saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan investasi langsung.
Baca Juga: Kemenag Akan Mengupayakan Formula Biaya Haji yang Proporsional
Fadlul menjelaskan, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.
BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Sementara itu, KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH. Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50% dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji.
KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaraan haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.
"Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News