kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemendag: bea masuk otomotif sesuai IJEPA


Rabu, 24 April 2013 / 16:54 WIB
Kemendag: bea masuk otomotif sesuai IJEPA
ILUSTRASI. Beli 1 Iced Coffee Float McD seharga Rp 5.000 (termasuk pajak) dengan pemesanan lewat McDelivery Website/Apps (dok/ McD)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, Indonesia akan tetap mematuhi perjanjian yang tercantum dalam Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA). Respon Kemendag ini terkait munculnya protes dari dunia industri otomotif Jepang terhadap kebijakan Indonesia menyangkut tarif impor mobil.

Dalam perjanjian IJEPA yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2008, sudah terdapat kesepakatan, bea masuk mobil yang mengalami perubahan spesifikasi mesin dari 3 liter menjadi 1,5 liter akan mendapat pengurangan tarif impor sebesar 20% sejak Januari 2013. Nyatanya hingga kini, tarif impor masih dipatok sebesar 28,1%. Kondisi inilah yang dianggap merugikan industri otomotif Jepang.

Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, berdasarkan PMK No 95/PMK.011/2008, tarif Bea Masuk (BM) untuk kendaraan bermotor dengan klasifikasi tarif Pos Tarif/HS ex 8703.23.94.20 ditetapkan sebesar 45% mulai 1 Juli- 31 Desember 2008 dan secara gradual turun sampai menjadi 20% pada 1 Januari-31 Desember 2012.

"Hanya saja, penerapan tarif BM terhitung mulai 1 Januari 2013 (yang sudah dinegoisasikan antara kedua belah pihak), Pemerintah Indonesia menetapkan tarif BM dengan skema kedua," kata Bachrul kepada KONTAN.

Ada dua skema yang dipersiapkan pemerintah. Pertama, tarif tetap 20% namun pada akhir perjanjian menjadi 5%. Kedua, tarif menjadi 28,1% dan di akhir perjanjian menjadi 0%.

Jatuhnya pilihan pada skema kedua telah ditindaklanjuti dengan keluarnya PMK No 209/PMK.011/2012 yang mengenakan tarif BM untuk kendaraan bermotor dengan klasifikasi tarif sebesar 28,1% sejak 1 Januari 2013 dan secara gradual akan menurun terus hingga sebesar 25,3% pada 2014, 22,5% pada 2015, 19,7% pada 2016, 16,9% pada 2017 dan 14,1% pada 2018.

Bachrul mengatakan, protes industri otomotif Jepang keberatan dengan penggunaan skema kedua karena hal ini dianggap tidak dinotifikasikan terlebih dahulu. Merujuk info dari Badan Kebijakan Fiskal, penerapan tarif impor saat ini sudah sesuai dengan perjanjian IJEPA. Jepang telah memilih skema yang kedua dengan tarif impor 28,1%. "Namun penurunan tarifnya hanya sampai 5% pada 2016," pungkas Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×