kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 8.111   78,92   0,98%
  • KOMPAS100 1.143   10,84   0,96%
  • LQ45 827   6,33   0,77%
  • ISSI 287   3,73   1,31%
  • IDX30 430   3,34   0,78%
  • IDXHIDIV20 517   4,12   0,80%
  • IDX80 128   1,26   1,00%
  • IDXV30 141   1,54   1,10%
  • IDXQ30 140   1,11   0,80%

Kemdiknas Akan Usir Pensiunan Dosen PTN dari Rumah Dinas


Senin, 05 April 2010 / 16:44 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Polemik pengusiran para pensiunan tentara akan terulang kembali pada para pensiunan dosen perguruan tinggi negeri (PTN). Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan menertibkan rumah-rumah milik negara yang masih dikuasai pensiunan dosen di berbagai daerah ini. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan aset negara dari kerugian yang diakibatkan pihak ketiga seperti pensiunan dosen ini.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan kalau para pensiunan dosen ini sudah tinggal selama puluhan tahun di rumah dinasnya masing-masing. Tetapi karena para dosen ini sudah tidak mengajar lagi maka sudah tidak dibenarkan lagi untuk tinggal di rumah dinas itu. "Sudah jadi barang milik negara," ujarnya seusai membahas aset negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (05/4).

Tetapi untuk mengerjakan penertiban itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Fasli mengatakan kalau banyak rumah-rumah tersebut sudah disertfikat menjadi milik pribadi dosen tersebut atau sudah berpindah tangan ke orang lain. Salah satu masalah yang akan dihadapi adalah berhadapan dengan pemerintah daerah setempat yang juga banyak menguasai rumah dosen tersebut seusai para dosen sudah berhenti mengajar di PTN.

Parahnya, Pemerintah daerah juga meminjamkan rumah-rumah tersebut ke orang lain lagi. Makanya sebelumnya melakukan penertiban rumah-rumah tersebut, Kemdiknas akan melihat fakta hukum yang ada supaya penertiban itu bisa berhasil dilakukan. "Kita lihat fakta hukum dan kondisi riilnya," ujar Fasli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×