kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kemdagri evaluasi 5.000 Perda bermasalah


Kamis, 06 November 2014 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan restu relaksasi ekspor mineral mentah kepada 5 badan usaha hingga Mei 2024 mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah mengevaluasi 5.000-an peraturan daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, evaluasi ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan peraturan daerah yang selama ini banyak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

Bukan hanya itu saja, evaluasi dilakukan untuk mengatasi permasalahan pembangunan yang terjadi di daerah, berkaitan dengan perijinan investasi. "Kami inventarisasi kembali, sebab banyak daerah yang seenaknya sendiri membuat peraturan daerah, seperti Peraturan Bupati Lombok Timur. Dievaluasi ya kami tolak, kalau dibiarkan akan jadi acuan seluruh peraturan daerah di Indonesia dan keenakan pegawai laki-laki nanti," kata Tjahjo, Kamis (6/11).

Tjahjo mengatakan bahwa sebelum mengevaluasi lima ribu peraturan daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengevaluasi tiga ribu peraturan daerah. "Tiga ribu itu kami minta batalkan, kami minta revisi kembali karena ada klausul yang tidak pas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×