kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemprov DKI Jakarta sahkan enam Perda


Kamis, 24 Juli 2014 / 10:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta sahkan enam Perda
ILUSTRASI. Tips menyiapkan dana sumbangan untuk keluarga besar. KONTAN/Muradi/2016/06/30


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Di hari pertamanya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti pemilihan presiden, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Dalam rapat paripurna itu, ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda yang disahkan adalah Perubahan Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Reklame, perubahan Perda Nomor 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, perubahan Perda Nomor 13/2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit. "Eksekutif berharap Dewan mengawasi dan mengawal pelaksanaannya," kata Jokowi, di Jakarta, Rabu (23/7).

Jokowi menambahkan, perubahan beberapa peraturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI. Selain itu, ada instrumen pajak yang 10 tahun lebih tidak pernah naik, seperti pajak hiburan. 

Tarif pajak film di bioskop semula 10% naik menjadi 15%. Tarif hiburan diskotek, karaoke, klub malam, panti pijat, mandi uap dan spa naik dari 20% menjadi 35%.
Perda soal Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dengan mengoptimalkan pajak progresif. Isinya, kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak 2% dari semula 1,5%. Lalu, kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak 4% dari semula 2%. 

Raperda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta disahkan untuk penguatan kelembagaan, keuangan, aset, dan personel yang tak bisa hanya diselesaikan dengan Peraturan Gubernur.

Sedangkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI belum disahkan. Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Andi Baso Mappapoleonro, bilang, pihaknya telah menyerahkan draf Raperda APBDP DKI 2014 kepada Badan Legislasi Daerah DPRD DKI. 

Total APBDP 2014 yang diserahkan sebesar Rp 72,9 triliun, naik Rp 905,36 miliar atau 1,26% dari APBD DKI 2014 sebesar Rp 72 triliun. Peningkatan nilai APBDP 2014 ada di peningkatan pendapatan daerah dari Rp 64,71 triliun menjadi Rp 65,04 triliun. Perubahan APBD ini dilakukan karena perkembangan saat ini tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×