kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemdag rancang formula harga kebutuhan pokok


Senin, 11 Mei 2015 / 10:24 WIB
Kemdag rancang formula harga kebutuhan pokok
ILUSTRASI. Shio


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan barang penting melalui intervensi pasar, tampaknya akan segera terwujud. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam Perpres itu, menteri perdagangan mendapat kewenangan penuh dalam menetapkan harga kebutuhan pokok seperti beras, kedelai, jagung, daging, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pembahasan Perpres tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang akan diatur di Perpres tersebut  adalah kewenangan pemerintah menetapkan harga khusus barang kebutuhan pokok pada saat H-7 bulan puasa hingga Idul Fitri.

Setelah perayaan hari besar selesai, kebijakan penetapan harga akan dikembalikan lagi seperti periode normal. Rachmat bilang, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Itu amanah UU. Pemerintah bisa memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga bahan pokok di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat puasa dan Lebaran, atau pada saat yang penting," kata Rachmat, Minggu (10/5).

Faktor penentu harga

Rachmat menambahkan, saat ini formula penetapan harganya masih terus dikaji pemerintah. Yang pasti, nantinya akan ada struktur biaya yang menjadi patokan bagi pemerintah dalam menetapkan harga maksimal dari barang kebutuhan pokok dan barang penting lain.

Rachmat menjelaskan, ada sejumlah faktor yang akan menjadi acuan dalam penentuan harga kebutuhan pokok itu. Antara lain, harga produksi di tingkat produsen, biaya transportasi, penyusutan produk, serta margin ideal dan layak bagi pedagang.

Selain faktor internal, penetapan harga juga mengacu ke kondisi eksternal, yakni referensi perkembangan harga barang kebutuhan pokok di negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Adhi Siswaja Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), mengatakan, adanya Perpres pengendalian barang akan menjaga ketersedian bahan baku. Sebab, pemerintah akan lebih mudah mengontrol pasokan.

Alhasil, harga barang kebutuhan pokok dapat terjangkau oleh masyarakat. "Gudang pasokan kebutuhan pokok bisa selalu dimonitor pemerintah,” ujar dia.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, menambahkan, pemerintah harus secepatnya menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Sebab, bulan depan sudah memasuki periode Ramadan dan mendekati Lebaran.

Natsir bilang, bila kebijakan itu tidak diterapkan, gejolak harga kebutuhan masyarakat bisa terus berlanjut. Sebab, selama ini ada ketidak seimbangan antara suplai dan kebutuhan bahan pokok.

Dengan pengaturan harga, pengusaha tidak akan mematok harga terlalu tinggi, sehingga bisa terjangkau masyarakat. "Jadi, cepat terbitkan perpres itu," kata Natsir.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×