kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemdag: Bea masuk antidumping pelat baja tetap ada dan berlaku


Rabu, 06 Maret 2019 / 15:19 WIB
Kemdag: Bea masuk antidumping pelat baja tetap ada dan berlaku


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi aturan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk barang berbahan baku pelat baja atau hot rolled plate (HRP). Evaluasi tersebut merespon pengusaha galangan kapal yang mengeluhkan daya saing shipyard nasional yang rendah akibat pengenaan bea masuk tersebut.

Rencananya, pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2017. Beleid tersebut menyatakan bahwa hasil produksi berbahan baku barang yang terkena antidumping yang keluar dari Kawasan Bebas mesti dikenakan bea masuk, termasuk BMAD.

Padahal, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kapal yang diproduksi asing yang masuk ke Indonesia justru bebas bea masuk.

"Jadi kita ingin ada perlakuan yang sama terhadap kapal yang diproduksi di Batam dengan kapal yang diproduksi negara lain yang masuk ke Indonesia," terangnya, Selasa (5/3).

Kendati begitu, Oke menegaskan, bahwa HRP sebagai bahan baku tetaplah komoditas yang dikenakan bea masuk antidumping. Ini sesuai dengan PMK Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Dalam aturan tersebut, produk HRP yang berasal dari China dikenakan tarif BMAD sebesar 10,47%. Sementara, produk HRP dari Singapura dan Ukraina terkena tarif masing-masing 12,5% dan 12,33%.

Oke mengatakan, saat ini ada sekitar 39 komoditas yang termasuk dalam barang kena BMAD. "Tidak fair mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk olahannya. Jadi, kalau sudah jadi barang lain semestinya tidak dikenakan," pungkas dia.

Adapun, saat ini pemerintah fokus terlebih dahulu terhadap persoalan pengenaan BMAD pada barang berbahan baku HRP yaitu galangan kapal (shipyard).

"Kita selesaikan itu saja, khusus yang itu saja dulu (kapal berbahan baku HRP). Yang lainnya nanti kita lihat lagi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (5/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×