Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerjasama dengan badan usaha milik negara (BUMN) bidang perikanan seperti PT IKI, PT Perindo, PT Perinus, dan lainnya. Kerjasama ini untuk mempercepat pengembangan di sektor kelautan,
Menteri KKP Susi Pudjiastuti meminta para BUMN berinvestasi di sektor kelautan. Seperti PT Pelni yang diminta memperluas jangkauan transportasi ke 15 pulau terluar Indonesia, PT IKI untuk memproduksi kapal sesuai kebutuhan nelayan.
Untuk mendukung ekspansi bisnis tersebut, Susi mengaku setiap perusahaan plat merah tersebut dapat menggunakan pinjaman dana bank dan dana penyertaan modal negara / PMN. " Dana PMN bisa dijadikan jaminan ke bank," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/8).
Rencananya, pemerintah bakal memaksimalkan pembangunan di 15 pulau terluar. Jika tidak aral melintang, pembangunan bakal dilakukan hingga tahun 2017.
Untuk tahun 2015 ada lima pulau yang dimaksimalkan pembangunannya. Tahun ini ada sekitar sembilan pulau, dan 2017 ada enam pulau seperti Anambas, Alor, Berau, Sabang, Buton Selatan, dan Enggano. Salah satu yang dilakukan adalah pembangunan cold storage alias pendingin.
Investasi yang dibutuhkan untuk membangun satu pendingin dengan kapasitas di atas 3.000 ton di satu wilayah sekitar US$ 1 juta - US$ 2,5 juta.
Lainnya, Susi juga akan menjalin kerjasama dengan lintas kementerian untuk mendukung fasilitas infrastruktur dan singkronisasi program, misalnya penyediaan listrik, kemudahan akses transportasi.
Sedangkan, untuk mendorong industri pengolahan KKP getol mengundang investor asing. Terbaru, Rusia bakal menanamkan investasi di sekitar 10 pulau di Indonesia, seperti Sendang Biru, Jembrana, Biak, dan lainnya dengan bekerja sama dengan PT Perindo.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Prabowo mengaku bila saat ini keduanya sedang menyusun bisnis plan.
Asal tahu saja, kerjasama antar kementerian dan BUMN ini dilakukan pasca dikeluarkannya Inpres No 7 Tahun 2016 pada tanggal 22 Agustus 2016 lalu. Dalam beleid itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mengevaluasi peraturan perundang undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan dan tambak garam nasional.
Presiden juga meminta KKP untuk membuat road map industri perikanan penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional. Namun, Susi mengaku bila sampai saat ini dia belum akan mengevaluasi atau mengkaji ulang peraturan yang telah dikeluarkan.
Thomas Darmawan Ketua Bidang Perikanan Apindo mengaku kinerja KKP cukup lamban dalam mengembangkan sektor hilir. Dinilai hal ini dipengaruhi dengan Permen 58 tahun 2016 berisi para penjabat KKP akan berurusan dengan penegak hukum bila melakukan kesalahan. "Sepertinya mereka takut, makanya jadi diam saja," katanya pada KONTAN, Kamis (25/8).
Thomas menyarankan, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi aturan didaerah dengan pusat untuk mendorong para pemain industri atau pemilik kapal tidak memanipulasi data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News