kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kembangkan ekonomi syariah, BI gandeng tiga lembaga ini


Rabu, 24 Januari 2018 / 20:37 WIB
Kembangkan ekonomi syariah, BI gandeng tiga lembaga ini
ILUSTRASI. Dewan Gubernur Bank Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan tiga lembaga, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana BWI Muhammad Nuh, dan ketua Baznas Bambang Sudibyo, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (24/1).

Agus mengatakan, penandatanganan kesepakatan itu diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Adapun ekonomi dan keuangan syariah, menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan.

"Nilai-nilai tersebut membentuk perilaku ekonomi yang dapat memperkuat struktur ekonomi domestik seperti mendorong konsumsi terhadap bahan pokok hasil produksi lokal, penguatan basis produksi secara lebih merata, memperkuat basis konsumsi," kata Agus.

Menurutnya, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terus berkembang, antara lain ditandai oleh perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah, takaful, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial Islam.

Bersama itu, terjadi pula peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup.

Hal tersebut mencakup sektor-sektor ekonomi syariah secara luas seperti makanan halal, fashion syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha (bisnis) syariah.

"Lebih jauh lagi, untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah dan regulator khususnya Kementerian Keuangan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan rencana pembangunan infrastruktur dengan peran pasar keuangan, termasuk dengan instrumen sukuk," tambahnya.

Penandatanganan MoU di hari ini mengandung nilai-nilai yang sangat strategis bagi upaya pengembangan selanjutnya, yang tentunya membutuhkan komitmen yang lebih tinggi lagi.

Berbagai program telah menunggu proses realisasi seperti penyiapan sistem informasi zakat dan wakaf, penyusunan berbagai standar turunan, pengembangan instrumen keuangan sosial yang bersifat inovatif dan pelaporannya, serta program pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur.

"Dengan pengembangan yang dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak, keberadaan sistem keuangan sosial ini dapat dikembangkan dan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia secara luas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×