kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kembang 88 minta empat bank rilis segera BPKB konsumen


Senin, 29 Januari 2018 / 19:44 WIB
Kembang 88 minta empat bank rilis segera BPKB konsumen
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengesahan Perdamaian Kembang 88 Ditunda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kembang 88 Multifinance meminta kepada empat bank untuk segera merilis Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan.

Hal itu ia tuangakan suatu gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, ketiga bank tersebut sampai saat ini belum juga merilis BPKB.

Padahal homologasi perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah disahkan oleh pengadilan. Adapun empat yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BCA Syariah, dan PT Bank BRI Syariah.

Menurut Kembang 88, rilisnya BPKB tersebut tertuang dalam perjanjian perdamaian. Yang mana, BPKB merupakan jaminan yang dipegang bank atas utang-utang perusahaan.

Dalam perjanjian, disepakati para bank akan diberikan kompensasi Rp 1 juta per BPKB. Khusus untuk konsumen lunas penyerahan maksimal 2 minggu setelah homologasi.

"Setidaknya terdapat 1.697 BPKB yang dipegang oleh keempat bank tersebut," ungkap kuasa hukum Kembang 88 Verry Sitorus saat dihubungi KONTAN, Senin (29/1).

Menurutnya, pihak perusahaan sudah berulang kali meminta kepada para bank baik melalui surat maupun lisan terkait hal ini. Namun, pihak bank kekeuh untuk tidak merilis BPKB.

"Kami sudah berulang meminta, tapi mereka (keempat bank) tetap tidak mau kasih dengan alasan masih ada kasasi atas homologasi PKPU," tambah Verry. Maka dari itu, dirinya melayangkan gugatan ke meja hijau pada 9 Januari 2018 lalu.

Sebab, dengan tidak dirilisnya BKPB itu menyebabkan realisasi perjanjian perdamaian yang telah disepakati tidak maksimal. Terlebih mayoritas para konsumen sudah membayar lunas kendaraannya dan ingin segera mendapatkan BPKB.

"Apalagi saat ini, kasasi telah ditolak, seharusnya mereka segera rilis BPKB dong, harus tunduk dalam putusan," tegas dia. Sekadar mengingatkan, keempat bank itu masuk sebagai kreditur Kembang 88.

Seperti Bank Mandiri memegang tagihan Rp 58 miliar, Bank Mandiri Syariah Rp 65,35 miliar, Bank BCA Syariah Rp 24,18 miliar, dan Bank BRI Syariah Rp 84,85 miliar. Adapun saat ini perkara tersebut telah masuk dalam sidang perdana hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×