Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 menganggap homologasi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu menjawab permohonan kasasi yang diajukan PT BANK BRI Syariah dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas homologasi Kembang 88.
Kuasa hukum Kembang 88 Verry Sitorus mengatakan, setiap para kreditur memiliki hak untuk mengubah suara dalam pemungutan suara (voting) proposal perdamaian.
Kalaupun ada sesuatu yang dinilai ganjal, seharusnya perlu dibuktikan terlebih dahulu. "Kalau ada sesuatu hal yang mencurigakan ya harus dibuktikan dong. Kita kan bicara hukum, harus bicara sesuai fakta," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (13/8).
Terlebih kedua pemohon kasasi tersebut hadir dalam voting yang terbuka untuk umum. Sehingga, menurutnya tidak ada hal yang ditutup-tutupi.
Kemudian terkait perubahan suara para kreditur diakuinya memang, pihaknya sudah melakukan negosiasi secara intens oleh Bank BNI dan Bank BNI Syariah.
Verry bilang, persetujuan di dua bank tersebut memang sedikit terganjal dari sisi regulasi manajement. "Selalu kedahuluan dengan agenda voting, jadi pada voting ketiga mereka baru bisa memberikan persetujuan," tambahnya.
Sehingga tidak ada alasan untuk menolak pengesahan perdamaian sesuai dengan Pasa 285 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Ia juga menganggap putusan majelis hakim juga telah sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 dan 285 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
Sekadar tahu saja, untuk berdamai Kembang 88 perlu menempuh voting sebanyak tiga kali. Sebab, dua kali voting ada saja alasan bagi debitur untuk lolos dari kepailitan. Alasan itu antara lain, ada beberapa kreditur yang menarik suaranya atas hasil voting sebelumnya.
Salah satunya Bank BNI dan Bank BNI Syariah merubah suaranya yang awal menolak menjadi setuju atas proposal perdamaian. Adapun suara Bank BNI yang sebanyak 19.800 dan Bank BNI Syariah sebanyak 6.612 suara dapat mengerek suara kreditur separatis yang setuju menjadi 81% dari sebelumnya 57,86%.
Sehingga Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terpenuhi, dan bisa terjadinya perdamaian alias homologasi. Hasil tersebut pun akhirnya disahkan oleh majelis hakim pad 14 Juli 2017 dan menyatakan PKPU Kembang 88 berakhir damai.
Sementara Bank Mandiri dan Bank BRI Syariahh yang merupakan kreditur Kembang 88 menilai homologasi itu terjadi karena adanya persengkokolan dengan satu atau lebih kreditur, sesuai dengan Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Kepailitan dan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News