Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusaahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance akan ikuti sidang penetapan homologasi atas proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hari ini, Senin (10/7).
"Sidang majelis hakim atas hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian, Senin (10/7)," kata salah satu pengurus PKPU, Andrey Sitanggang saat dikonfirmasi.
Sekadar tahu saja, dalam voting proposal yang dilakukan, Rabu lalu (5/7) mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian. Setidaknya, enam dari 11 kreditur pemegang jaminan (separatis) menyetujui proposal perdamaian.
Yang mana, enam kreditur tersebut mewakili 81,36% dari total suara kreditur separatis. Kemudian lima dari enam kreditur tanpa jaminan (konkuren) yang hadir juga menyetujui proposal perdamaian.
Kelimanya mewakili 88,10% dari keseluruhan suara kreditur konkuren. "Jadi bisa dibilang, seluruh mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian," jelas Andrey saat itu.
Adapun dalam voting, pihak dari Bank BNI dan Bank BNI Syariah akhirnya menerima setelah sebelumnya menolak proposal perdamaian. Tak ayal hal tersebut mengakibatkan hasil voting memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News