Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah telah mencapai Rp 7.496,70 triliun hingga Oktober 2022.
Posisi utang pemerintah tersebut setara 38,36% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Meski begitu, rasio utang ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio utang terhadap PDB pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai 39,69%.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun, utang pemerintah pada Oktober 2022 mengalami peningkatan secara nominal.
“Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu,” seperti dikutip dari buku APBN KITA Edisi November 2022, Minggu (27/11).
Baca Juga: Sepi Sentimen, Mayoritas Bursa Asia Ditutup Terkoreksi Pada Jumat (25/11)
Meskipun demikian, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati. Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dimonitor oleh DPR, serta diperiksa dan diaudit oleh BPK.
Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,97% dari seluruh komposisi utang akhir Oktober 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang Pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (Rupiah), yaitu 70,54%.
Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.
Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp 169,5 Triliun per Oktober 2022, Ini Komentar Menkeu
Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga.
Sementara itu, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan diikuti Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57%, hingga akhir tahun 2021 tercatat 19,05%, dan per 14 Oktober 2022 mencapai 14%.
Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp 169,5 Triliun per Oktober 2022, Ini Komentar Menkeu
Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.
Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News