kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Keluarga Korban Bencana Sumatera Akan Menerima Bantuan Rp 5 Juta dari Pemerintah


Rabu, 07 Januari 2026 / 18:17 WIB
Keluarga Korban Bencana Sumatera Akan Menerima Bantuan Rp 5 Juta dari Pemerintah
ILUSTRASI. Korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera akan menerima bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga. (Tribunnews/Jeprima)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera akan menerima bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Sosial untuk mendukung pemberdayaan dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Indeks dukungannya adalah sebesar Rp 5 juta per keluarga,” kata Gus Ipul usai menghadiri Rapat Terbatas Menteri (RTM) di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Hapus Sisa Utang Pinjaman PEN Daerah Terdampak Bencana

Setelah menerima bantuan tersebut, para penerima diharapkan dapat diintegrasikan dengan program kementerian lain, seperti program UMKM dan ekonomi kreatif, serta dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa, sesuai kebutuhan.

Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan akan didasarkan pada data yang ditandani bupati, wali kota, atau pemerintah daerah.

Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Setelah data diterima, bantuan akan disalurkan dengan pendampingan Kementerian Sosial dan kementerian terkait.

“Kalau misalnya KPN atau Keluarga Penerima Manfaat ini memiliki usaha UMKM, maka nanti pendampingannya bersama Kementerian UMKM. Kalau pekerja migran, nanti pendampingannya sama Kementerian P2MI,” jelas dia.

Baca Juga: Resmi! Daerah Terdampak Bencana Sumatra, Pinjaman PEN Bisa Diperpanjang 15 Tahun

Dalam kesempatan serupa, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin, program Kementerian Sosial disalurkan usai wilayah telah mencabut status tanggap darurat.

“Setelah rehabilitas rekonstruksi, ada namanya Rp 5 juta untuk pemberdayaan. Nah pemberdayaan itulah lintas kementerian dan sektor bersama-sama saling bersinergi, menambah, memperkuat,” tegas dia.

Selanjutnya: NELY, NICL, FORU, GRPM Kena Label UMA, Begini Kata Analis

Menarik Dibaca: Hasil Malaysia Open 2026, 5 Wakil Indonesia Genggam Tiket 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×