kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarga Femi korban Sukhoi tak dapat santunan


Rabu, 13 Juni 2012 / 15:34 WIB
Keluarga Femi korban Sukhoi tak dapat santunan


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi atas nama Femi Adi Soempeno dinyatakan tidak mendapat santunan dari negara, karena korban dinilai tidak memiliki ahli waris. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S. Anwar, di Jakarta, Rabu (13/6).

"Undang-Undang No 33/1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan mengatur bahwa ahli waris dari kecelakaan pesawat adalah suami atau istri sah yang ditinggalkan, anak yang sah yang ditinggalkan serta orang tua kandung korban. Untuk kasus almarhum Femi, beliau tak memiliki keempat kriteria ahli waris itu, sehingga kami anggap tidak memiliki ahli waris," papar Diding kepada wartawan hari ini (13/6) di Jakarta.

Ahli waris yang diberikan santunan hanyalah keluarga 33 korban dari 35 korban kecelakaan pesawat Sukhoi yang jatuh di gunung Salak, Bogor pada 9 Mei lalu. Jasa Raharja menetapkan, santunan terhadap almarhum Femi hanya dalam bentuk biaya pemakaman.

Imel, salah satu sahabat Femi bilang, almarhumah masih memiliki saudara kandung. Menurut dia, sudah seharusnya santunan itu diberikan kepada saudara kandung almarhum. "Kasihan keluarganya kalau begini caranya," jelas Imel.

Sekadar informasi, hari ini Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat berkomitmen memberikan santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada setiap ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi. Sementara itu, Jasa Raharja bertugas melakukan proses verifikasi ahli waris korban.

Dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan mengaku menyerahkan sepenuhnya proses pemberian santunan Negara tersebut kepada pihak Jasa Raharja.

"Keputusan rapat dengan DPR, Jasa Raharja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan verifikasi ahli waris korban Sukhoi. Mereka bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Jika diluar itu masih ada masalah, maka Pengadilan Agama bisa membantu menyelesaikan. Hal itu juga berlaku untuk santunan dari pemerintah maupun Sukhoi Civil Aircraft," tambah E.E Mangindaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×