Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia menyerahkan uang santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi sebesar Rp 50.000.000 juta untuk tiap keluarga korban hari ini (13/6).
Sebagaimana diketahui, pesawat Sukhoi bikinan Rusia itu jatuh pada 9 Mei lalu dan merenggut korban sebanyak 45 jiwa, yang terdiri dari 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 10 Warga Negara Asing (WENA). Ada 33 ahli waris yang akan menerima santunan tersebut dengan nilai Rp 1,65 miliar, dengan masing-masing ahli waris sebesar Rp 50.000.000 per korban.
Sedangkan santunan untuk dua korban WNI lainnya, yaitu atas nama Femi Adi Soempeno (wartawan Bloomberg), dibayarkan dalam bentuk biaya pemakaman. Pemerintah beralasan, Femi tidak memiliki ahli waris. Sementara proses verifikasi ahli waris untuk korban atas nama Stephen Khamadi belum dinyatakan selesai.
Santunan yang diserahkan lewat Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan itu dilakukan melewati mekanisme Ex Gratia et Sans Prejudice yang pada prinsipnya adalah pembayaran dana santunan terhadap kasus-kasus kecelakaan yang tidak terjamin sesuai dengan ketentuan UU No 33 & 34 Jo PP No 17 & 18 tahun 1965.
"Kami berharap, pihak Jasa Raharja sebagai pihak yang mengurusi identifikasi dan verifikasi ahli waris korban Sukhoi dapat segera menyelesaikan pemberian santunan bagi ahli waris korban Sukhoi yang tersisa," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono hari ini (13/6) di Jakarta.
Adapun pihak yang mengurus identifikasi dan verifikasi ahli waris tersebut dilakukan oleh PT Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News