Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus menjaga risiko investasi dan keberlanjutan dana bagi calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pengelolaan dana haji perlu berpegang pada prinsip restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dibatasi khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Laporan Keberlanjutan Meningkat, Dari Sisi Kualitas Malah Menurun
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.
Salah satu strategi yang perlu diperkuat adalah diversifikasi investasi. Penyebaran investasi dinilai dapat membantu mengurangi risiko konsentrasi sekaligus membuka peluang untuk memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.
Baca Juga: YLKI Surati Prabowo, Minta Bahlil Dicopot dari Jabatan Menteri ESDM
Gus Irfan menjelaskan, arah pengelolaan tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi, sementara pembahasan mengenai substansi perubahan regulasi masih berlangsung.
Dalam proses tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Namun, rincian perubahan kelembagaan dan pengaturan pengelolaan dana masih menjadi bagian dari pembahasan bersama DPR.
“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Gus Irfan.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk membahas arah pengelolaan dana haji di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji saat ini, tetapi juga keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah dan generasi mendatang.
“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.
Baca Juga: Minyak Dunia Naik dan Rupiah Melemah, Defisit APBN Berisiko Mendekati 3%
BPKH mencatat dana kelolaan mencapai Rp185,73 triliun per September 2026. Besarnya dana tersebut menuntut strategi pengelolaan yang mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.
Dengan demikian, pengelolaan dana haji perlu menyeimbangkan kebutuhan pembiayaan jemaah yang berangkat saat ini dengan upaya menjaga keberlanjutan dana bagi calon jemaah yang masih menunggu giliran.
Diversifikasi investasi dan penguatan tata kelola menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













