kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

YLKI Surati Prabowo, Minta Bahlil Dicopot dari Jabatan Menteri ESDM


Minggu, 18 Oktober 2026 / 19:52 WIB
YLKI Surati Prabowo, Minta Bahlil Dicopot dari Jabatan Menteri ESDM
ILUSTRASI. YLKI menyurati Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Permintaan ini dinyatakan imbas masalah krusial layanan di sektor energi beberapa waktu ini, mulai dari antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah hingga gangguan pasokan listrik secara masif (blackout) di Batam.

Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan, persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.

Baca Juga: BPK Temukan Tax Holiday Tak Tepat Sasaran, Penerimaan Negara Berisiko Tergerus

"Atas kondisi tersebut, YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian ESDM termasuk mencopot Menteri ESDM dari jabatannya," kata Niti dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).

YLKI menegaskan, Menteri ESDM memegang tanggung jawab strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi nasional. 

Oleh karena itu, persoalan energi yang berdampak langsung terhadap masyarakat dinilai harus menjadi dasar evaluasi serius terhadap kepemimpinan kementerian. 

Dengan begitu, lanjut Niti, pihaknya meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot Menteri ESDM dan menunjuk pemimpin baru yang mampu memperbaiki tata kelola energi serta menjamin kepentingan masyarakat.

YLKI berharap Presiden dapat menunjuk Menteri ESDM yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi strategis dalam mengelola sektor energi.

Menteri yang baru dinilai harus mampu memastikan keandalan pasokan listrik, kelancaran distribusi BBM, serta kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi krisis energi.

"Kepemimpinan baru juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujar Niti.

Baca Juga: Belanja Jemaah Haji Rp 4 Triliun, UMKM Daerah Dibidik Masuk Rantai Pasok

Di saat yang sama, YLKI menyoroti Kementerian ESDM harus mampu memastikan keberlangsungan pasokan energi nasional serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen, khususnya sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi.

Selain evaluasi terhadap tubuh Kementerian ESDM, Niti menegaskan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, antrean BBM dan blackout Batam menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional.

"Antrean BBM di berbagai daerah dan gangguan pasokan listrik di Batam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis," kata Niti.

Kedua peristiwa tersebut dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi.

Pemerintah pun didesak untuk memastikan sistem energi nasional mampu mengantisipasi gangguan dan menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi secara berkelanjutan.

Ketiga, YLKI mengingatkan gangguan energi berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: Minyak Dunia Naik dan Rupiah Melemah, Defisit APBN Berisiko Mendekati 3%

Niti memerinci, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Secara khusus, Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Niti.

Baca Juga: CORE Minta Pemerintah Evaluasi Kopdes Merah Putih, Ini Catatan yang Perlu Dicermati

Secara keseluruhan, YLKI menggarisbawahi gangguan BBM dan blackout tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

"Karena itu YLKI meminta Presiden Prabowo mencopot Menteri ESDM dan menunjuk pemimpin yang mampu menjamin pasokan energi yang andal, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan konsumen," tandas Niti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×