kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kelautan Butuh Dana Adaptasi Rp 4 Triliun


Rabu, 16 Desember 2009 / 10:12 WIB
Kelautan Butuh Dana Adaptasi Rp 4 Triliun


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Tri Adi

KOPENHAGEN. Sektor kelautan Indonesia membutuhkan dana hingga Rp 3 triliun-Rp 4 triliun per tahun untuk program adaptasi menghadapi perubahan iklim. Masalahnya, saat ini, dana yang tersedia di kantong pemerintah hanya Rp 125 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan, dengan dana cuma Rp 125 miliar itu, program yang dilaksanakan baru sebatas penguatan kapasitas dan edukasi soal perubahan iklim. "Padahal, sektor kelautan dan pesisir termasuk yang paling parah terkena dampak perubahan iklim," katanya di sela-sela Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (COP) ke-15, Selasa (15/12).

Menurut Fadel, permasalahan yang terjadi di laut akibat perubahan iklim secara global tidak boleh dianggap remeh. Yaitu, naiknya permukaan air laut, pemutihan terumbu karang, dan pengasaman laut buntut dari naiknya suhu dan temperatur air laut. "Ini memberikan ancaman bagi eksistensi kehidupan biota laut, keberadaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di negara kita," ujar dia.

Karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, kelautan harus menjadi bagian sektor yang mutlak mendapatkan dana adaptasi perubahan iklim dari negara-negara maju. Meski dampak perubahan iklim memiliki imbas lingkungan, ekonomi, sosial, dan politik yang tidak kecil, selama ini sektor kelautan nyaris tidak pernah dibahas secara khusus dalam negosiasi di setiap perhelatan COP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×