kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejar WP, Dirjen pajak pakai data konsumen PLN


Selasa, 08 April 2014 / 16:14 WIB
Kejar WP, Dirjen pajak pakai data konsumen PLN
ILUSTRASI. Harga Saham BBCA Menguat, GOTO Stagnan di Perdagangan Bursa Saham Selasa (15/11). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data konsumen PLN dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. PT PLN akan memberikan data konsumen listrik dengan daya 2200 volt-ampere ke atas beserta tagihan listriknya.

Konsumsi listrik jutaan masyarakat Indonesia sangat penting sebagai basis data kemampuan ekonomi. Untuk badan usaha, data tersebut penting untuk mengetahui omzet Wajib Pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut langkah ini sebagai upaya soft enforcement, selain hard enforcement yakin pengenaan tindak pidana pajak.

"Kalau ada WP ngemplang bayar pajak, mungkin bisa dengan PLN kita kerja sama, kita matikan saja listriknya," tegas Fuad di Gedung DJP, Selasa (8/4).

Langkah pengumpulan data tersebut merupakan tindak lanjut pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan berbagai badan swasta wajib memberikan data terkait perpajakan kepada DJP.

Fuad menambahkan, nota kesepahaman juga berfungsi untuk meningkatkan peran BUMN untuk membantu DJP mengamankan penerimaan pajak. Selain mengandalkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kini DJP dapat menggunakan data konsumen PLN untuk menghitung berapa sebenarnya pajak terhutang WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×