kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejar WP, Dirjen pajak pakai data konsumen PLN


Selasa, 08 April 2014 / 16:14 WIB
Kejar WP, Dirjen pajak pakai data konsumen PLN
ILUSTRASI. Harga Saham BBCA Menguat, GOTO Stagnan di Perdagangan Bursa Saham Selasa (15/11). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data konsumen PLN dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. PT PLN akan memberikan data konsumen listrik dengan daya 2200 volt-ampere ke atas beserta tagihan listriknya.

Konsumsi listrik jutaan masyarakat Indonesia sangat penting sebagai basis data kemampuan ekonomi. Untuk badan usaha, data tersebut penting untuk mengetahui omzet Wajib Pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut langkah ini sebagai upaya soft enforcement, selain hard enforcement yakin pengenaan tindak pidana pajak.

"Kalau ada WP ngemplang bayar pajak, mungkin bisa dengan PLN kita kerja sama, kita matikan saja listriknya," tegas Fuad di Gedung DJP, Selasa (8/4).

Langkah pengumpulan data tersebut merupakan tindak lanjut pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan berbagai badan swasta wajib memberikan data terkait perpajakan kepada DJP.

Fuad menambahkan, nota kesepahaman juga berfungsi untuk meningkatkan peran BUMN untuk membantu DJP mengamankan penerimaan pajak. Selain mengandalkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kini DJP dapat menggunakan data konsumen PLN untuk menghitung berapa sebenarnya pajak terhutang WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×