Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data konsumen PLN dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. PT PLN akan memberikan data konsumen listrik dengan daya 2200 volt-ampere ke atas beserta tagihan listriknya.
Konsumsi listrik jutaan masyarakat Indonesia sangat penting sebagai basis data kemampuan ekonomi. Untuk badan usaha, data tersebut penting untuk mengetahui omzet Wajib Pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut langkah ini sebagai upaya soft enforcement, selain hard enforcement yakin pengenaan tindak pidana pajak.
"Kalau ada WP ngemplang bayar pajak, mungkin bisa dengan PLN kita kerja sama, kita matikan saja listriknya," tegas Fuad di Gedung DJP, Selasa (8/4).
Langkah pengumpulan data tersebut merupakan tindak lanjut pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan berbagai badan swasta wajib memberikan data terkait perpajakan kepada DJP.
Fuad menambahkan, nota kesepahaman juga berfungsi untuk meningkatkan peran BUMN untuk membantu DJP mengamankan penerimaan pajak. Selain mengandalkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kini DJP dapat menggunakan data konsumen PLN untuk menghitung berapa sebenarnya pajak terhutang WP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News