kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Ditjen Pajak Akan Fokus Pada Hal Ini


Rabu, 21 Februari 2024 / 13:06 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Ditjen Pajak Akan Fokus Pada Hal Ini
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.989,9 triliun(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.989,9 triliun, atau tumbuh 6,4% dari realisasi penerimaan pajak 2023 yang senilai Rp 1.869,2 triliun.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Dwi Teguh Wibowo mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2024 akan dipengaruhi oleh beberapa komposisi penerimaan pajak.

Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang diperkirakan tumbuh 7,3% sejalan dengan ekspektasi peningkatan profitabilitas.

Kedua, penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diproyeksikan tumbuh 6,2% sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang terus meningkat.

Baca Juga: Rencana Perluasan Sektor Industri Penerima Manfaat Harga Gas Perlu Dievaluasi

Ketiga, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya diperkirakan menurun lantaran penurunan harga komoditas tahun 2023 yang menjadi dasar pembayaran PBB pada tahun 2024.

"Insyallah outlook di tahun 2024 ini akan tumbuh 6,4% sehingga target yang dicanangkan menjadi Rp 1.988,9 triliun," ujar Teguh dalam acara Economic and Taxation Outlook 2024, Rabu (21/2).

Seiring dengan kebijakan pendapatan negara tahun 2024, Teguh bilang, kebijakan umum perpajakan tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Teguh menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan serta memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Juga: Hingga Januari 2024, Pemerintah Kumpulkan Setoran Pajak Digital Rp 17,46 Triliun

Kemudian, pihaknya juga akan memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data dan penegakan hukum. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan menjaga efektivitas implementasi UU HPP guna mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Dan yang tak kalah penting, insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi  ekonomi yang bernilai tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×