kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar penerimaan, kantor pajak tetap lakukan pengawasan berbasis kewilayahan


Jumat, 20 November 2020 / 14:46 WIB
Kejar penerimaan, kantor pajak tetap lakukan pengawasan berbasis kewilayahan
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengejar setoran penerimaan pajak di tahun ini sejumlah cara dilakukan oleh otoritas pajak. Tidak terkecuali pengawasan kepada wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan, meski pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) masih berlangsung.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memastikan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan tetap berjalan. 

Kata Yoga, idealnya cara itu dilakukan melalui pencarian data di lapangan sehingga bisa mendapatkan informasi faktual. Namun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tentunya kunjungan ke lapangan sangat terbatas untuk dilakukan. 

Baca Juga: Kata Menaker soal banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II

“Oleh karena itu kita lebih banyak memanfaatkan berbagai data yang telah kita miliki saat ini, baik data internal maupun data eksternal,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Jumat (20/11).

Adapun pengawasan berbasis kewilayahan ini merupakan strategi baru otoritas pajak untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak strategis. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. 

Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. 

Baca Juga: Ekonom: Beda dengan krisis 1998, likuiditas perbankan saat ini sangat kuat

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Sebagai catatan, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan hingga September 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 720,62 triliun, atau setara 62,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun. 

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 16,86% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 902,79 triliun. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja jadi senjata Sri Mulyani untuk mencegah penghindaran pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dengan adanya tren penerimaan pajak yang loyo, kemungkinan tidak bisa mencapai target akhir tahun. Proyeksi ini sejalan dengan dampak pelemahan perekonomian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

“Penerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondisi dan korporasi maupun masyarakat, betul-betul tertekan seperti statistik yang kita lihat di tahun ini,” kata Menkeu dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Selanjutnya: Faktur pajak dibuat sederhana untuk mempermudah pembayaran pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×