CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.889   -101,00   -0,64%
  • IDX 7.256   -52,65   -0,72%
  • KOMPAS100 1.110   -7,42   -0,66%
  • LQ45 881   -5,85   -0,66%
  • ISSI 220   -1,29   -0,58%
  • IDX30 451   -3,14   -0,69%
  • IDXHIDIV20 542   -4,45   -0,81%
  • IDX80 127   -0,97   -0,76%
  • IDXV30 136   -1,36   -0,99%
  • IDXQ30 150   -1,20   -0,80%

Kejanggalan penangkapan Novel versi KPK


Senin, 08 Oktober 2012 / 06:53 WIB
Kejanggalan penangkapan Novel versi KPK
ILUSTRASI. Cara mengatasi rambut bercabang


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdapat kejanggalan dalam penetapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, sebagai tersangka penganiayaan di Kepolisian Daerah Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim KPK, laporan polisi terhadap Novel baru dibuat pada 1 Oktober lalu, atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel, Jumat (5/10).

"Laporan terhadap Novel yang terjadi delapan tahun silam baru dibuat 1 Oktober," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/10).

Hal itu diketahui melalui penelusuran yang dilakukan tim investigasi KPK. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT. Surat laporan inilah yang menjadi dasar Polri melakukan penyelidikan dan menetapkan Novel sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. "Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kepolisian menuduh Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu.

Saat itu Novel masih berpangkat Iptu, menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Jumat (5/10) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK untuk menangkap Novel.

"Novel ditetapkan sebagai tersangka, dan kita tahu pada Jumat kemarin, sejumlah petugas Polri dari Polda Bengkulu yang dibantu juga Polda Metro untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.

Petugas-petugas kepolisian itu mencoba masuk Gedung KPK. Namun, pihak KPK tidak memperbolehkannya. Johan mengatakan, KPK menolak Novel ditangkap karena memang tidak ada surat izin pengadilan yang dibawa para petugas tersebut.

"Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam," ujar Johan. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×