CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KPK tak akan gentar ungkap kasus simulator


Minggu, 07 Oktober 2012 / 18:13 WIB
KPK tak akan gentar ungkap kasus simulator
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengungkapkan alasan mengapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kerap sulit mendapat pendanaan dari perbankan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai kasus yang dituduhkan terhadap salah satu penyidiknya, Novel Baswedan, tidak akan mempengaruhi hasil penyidikan dalam kasus simulator nantinya. Pasalnya, KPK menilai Novel tidak terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan Kepolisian.

Namun, meski demikian KPK menilai adanya tudingan perbuatan tindak pidana terhadap Novel bisa menghambat penyidikan. Seperti diketahui, Novel merupakan ketua tim penyidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut. Ia dituding telah terlibat dalam kasus penembakan semasa Ia menjabat sebagai Ditreskrimum Polda bengkulu, tahun 2004 silam.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penyidikan kasus simulator ini dilakukan oleh empat penyidik, termasuk Novel. Selain itu, satu penyidik lainnya juga masih bermasalah karena termasuk ke dalam daftar penyidik yang penugasannya tidak diperpanjang oleh Kepolisian.

"Dengan jumlah penyidik yang tersisa, penanganan kasus ini jelas terhambat," kata Johan, Minggu (7/10). Namun, meski demikian Johan bilang pihaknya akan tetap menyidik kasus ini hingga tuntas. KPK juga berkomitmen untuk mendampingi Novel menghadapi masalah hukumnya dengan Kepolisian.

Saat ini Novel berada dalam perlindungan KPK. Sebelumnya, akhir pekan lalu, sejumlah petugas kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polda Metro jaya mendatangi KPK untuk menjemput paksa Novel. Namun niat itu gagal terlaksana karena mendapat penolakan dari pimpinan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×