kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diam-diam, Menkopolhukam bertemu dengan KPK


Senin, 08 Oktober 2012 / 06:23 WIB
Diam-diam, Menkopolhukam bertemu dengan KPK
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri koordinator Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri jangan mau terprovokasi. Segera melakukan pertemuan untuk mencari solusi bersama.

"KPK dan Polri harus menghindari provokasi yang mengadu domba keduanya," katanya Senin (8/10).

Hal tersebut disampaikan Djoko setelah bertemu tiga pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto dan Kapolri Jendera Timur Pradopo, pada Minggu (7/10) pukul 13.00 wib.

Guna mencegah terjadinya perselisihan paham yang dapat dimanfaatkan pihak ketiga yang ingin mengadu domba, Menko Polhukam meminta KPK dan Polri agar melakukan konferensi pers bersama-sama setiap selesai melakukan pertemuan.

"KPK dan Polri harus tetap berpedoman bahwa kedua instansi serta Kejaksaan terus diperkuat dan tidak dilemahkan dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Djoko meminta agar kedua institusi lebih mengintensifkan pertemuan, guna menghindari dan mencegah kejadian sebagaimana terjadi akhir-akhir ini, termasuk insiden yang terjadi di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam.

Sebagai informasi, rencananya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal mengeluarkan pernyataanya perihal polemik dua penegak hukum ini. Pernyataan bakal keluar setelah dua institusi ini menggelar pertemuan bersama mencari solusi permasalahan khususnya perihal kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×