Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Dahlan Iskan akan kembali dipanggil pada 16 Juni 2015. Agendanya, pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
"Ini karena Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemanggilan pada tanggal 17 Juni 2015," katanya, Jumat (12/6). Asal tahu saja, Dahlan Iskan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait proyek mobil listrik.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kembali pada 17 Juni 2015. Pemanggilan kembali dilakukan karena mantan direktur utama PLN ini mangkir dari panggilan sebelumnya karena belum menunjuk kuasa hukum.
Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang merugikan negara Rp 1,06 triliun.
Dahlan Iskan dinyatakan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News