kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.901   -32,00   -0,18%
  • IDX 6.053   21,23   0,35%
  • KOMPAS100 781   5,63   0,73%
  • LQ45 599   5,13   0,86%
  • ISSI 211   -0,33   -0,16%
  • IDX30 333   2,93   0,89%
  • IDXHIDIV20 426   3,87   0,92%
  • IDX80 89   0,60   0,68%
  • IDXV30 116   0,61   0,53%
  • IDXQ30 109   1,08   1,00%

Dahlan tak penuhi panggilan Kejakti


Kamis, 11 Juni 2015 / 11:55 WIB
ILUSTRASI. OPPO A59 Terbaru Resmi Meluncur, Harga Rp 3 Jutaan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan hari ini tidak hadir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan. Asal tahu saja, ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun.

Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta menegaskan ketidakhadiran Dahlan Iskan karena dia belum ada pengacara yang mendampinginya. " Beliau meminta waktu penundaan sampai tanggal 17 Juni 2015 jam 9," tambahnya.

Waluyo menjelaskan bila surat permohonan tersebut diantarkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini pukul 09.30 wib. Surat tersebut diantarkan oleh pengawai Jawa Pos.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/6). Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×