Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA, Mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan hari ini tidak hadir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan. Asal tahu saja, ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun.
Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta menegaskan ketidakhadiran Dahlan Iskan karena dia belum ada pengacara yang mendampinginya. " Beliau meminta waktu penundaan sampai tanggal 17 Juni 2015 jam 9," tambahnya.
Waluyo menjelaskan bila surat permohonan tersebut diantarkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini pukul 09.30 wib. Surat tersebut diantarkan oleh pengawai Jawa Pos.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/6). Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News