kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dahlan nyatakan tak campuri lelang gardu PLN


Rabu, 10 Juni 2015 / 16:44 WIB
Dahlan nyatakan tak campuri lelang gardu PLN
ILUSTRASI. Berapa Batas Maksimal Usia Peserta UTBK-SNBT 2024 Paket C? Catat Syarat Terbarunya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, mengatakan bahwa proyek pembangunan 21 gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun lebih banyak ditangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sekalipun dalam proyek tersebut dirinya didaulat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam keterangan yang diunggah di laman www.gardudahlan.com, Dahlan mengatakan bahwa PPK didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang, dan tim pengadaan. Meski orang-orang yang berada di dalam tim tersebut merupakan pegawai PLN, tetapi mereka diangkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

"Kenapa bukan KPA atau Dirut PLN yang mengangkatnya (tim dan PPK)? Kepres-nya berbunyi begitu, yakni Kepres 54/2010," tulis Dahlan dalam artikel di laman tersebut, Rabu (10/6).

Ia menyatakan, PPK memiliki wewenang besar dalam proses lelang, termasuk ketika menentukan pemenang lelang, tanda tangan kontrak, melaksanakan pekerjaan proyek, hingga melakukan pembayaran. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK tak perlu meminta persetujuan KPA, termasuk juga saat mereka melakukan pembayaran.

"Jadi kalau saya tidak mencampuri lelang. Siapa pesertanya, siapa pemenangnya, dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN," katanya.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu menyebutkan, setiap bulan PPK selalu melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM. Namun, ia mengaku belum pernah hadir dalam rapat koordinasi itu. Menurut dia, sudah menjadi kebiasaan jika dalam rapat koordinasi cukup dihadiri pejabat setingkat di bawah direksi.

Selain itu, Dahlan menyatakan bahwa ketika kontrak-kontrak ditandatangani dan ada pembayaran dalam proyek itu, dirinya sudah tidak lagi di PLN. Meski demikian, ia tetap merasa bertanggung jawab apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh PPK dan jajarannya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×