Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dahlan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun, yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Benar bahwa Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril dalam pesan singkat, Kamis (11/6).
Meski demikian, hingga kini belum ada penandatanganan pemberian kuasa dari Dahlan kepada dirinya. Menurut Yusril, penandatanganan kuasa itu baru akan dilaksanakan siang ini.
"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," ujarnya.
Yusril menilai, permintaan Dahlan untuk menjadwal ulang pemeriksaan itu sudah tepat. Pasalnya, di dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejati DKI Jakarta, Dahlan diharapkan didampingi penasehat hukum.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal 5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.
Menurut Kejaksaan, pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju. Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News