kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan Tidak Perintahkan Buka Rekening Gayus


Jumat, 26 Maret 2010 / 11:20 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejagung) menegaskan, tidak pernah memerintahkan pencabutan blokir rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. "Kemungkinan pencabutan itu atas inisiatif kepolisian," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kemal Sofyan Nasution, Kamis (25/3).

Dokumen yang KONTAN peroleh menunjukkan, permintaan pencabutan blokir rekening kepada Bank Panin datang dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Surat pencabutan blokir diteken Direktur Ekonomi Khusus II Bareskrim Brigjen Raja Erizman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menyatakan, jaksa peneliti ketika menerima berkas perkara Gayus dari penyidik kepolisian juga tidak menemukan nama Andi Kosasih. "Di dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya ada satu nama, Gayus Tambunan," kata dia.

Soal rencana pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut, Didiek bilang, pihaknya akan menunggu penjelasan resmi polisi. "Mana yang akan disidik ulang oleh Mabes Polri. Kalau kasusnya sama, itu nebis in idem atau perkara yang sudah diputus pengadilan tidak boleh disidik kembali," tegasnya. Gayus Tambunan sendiri telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010 lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, polisi tidak bisa menjerat semua dana Gayus karena Andi Kosasih mengklaim sebagian dana Rp 24,6 miliar itu yang ada di rekening Gayus sebagai uangnya. Padahal Andi ternyata mendapat upah Rp 1 miliar untuk memberikan kesaksian palsu. Polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka.

Saat ditanya apakah pemeriksaan kasus ini tidak melanggar asas hukum nebis in idem, Edward mengelak. "Tidak dong, kan yang disidang itu kan yang Rp 395 juta. Ini terpisah," ujarnya.

Dalam kasus sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan, dalam rekening Gayus terdapat uang sebesar Rp 395 juta, dengan rincian Rp 370 berasal dari PT MJCG dan Rp 25 juta dari seorang konsultan pajak bernama RA. Padahal Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah dana dalam rekening Gayus mencapai Rp 24,6 miliar.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manau menegaskan, pelantikan Komite Pengawas Perpajakan, Jumat (26/03) ini, tidak ada kaitannya dengan kasus pajak Gayus yang marak diberitakan media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×