Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah memeriksa puluhan saksi secara maraton selama tujuh hari, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Muhammad Hatta, Kepala Perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Thailand sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggunaan sisa anggaran di KBRI Thailand pada 2008 lalu.
"Berdasarkan evaluasi terhadap saksi, terdapat cukup bukti bahwa Muhamad Hatta sebagai Kepala Perwakilan Indonesia di Kerajaan Thailand untuk dijadikan tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didik Darmanto di Kejaksaan Agung, Selasa sore (27/10).
Didik mengatakan, Muhamad Hatta dijadikan tersangka karena terbukti melakukan korupsi bersama dua tersangka lainnya, yakni Jumantoro Purbo sebagai wakil kedutaan dan Suhaeni selaku bendahara. "Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap sisa dana anggaran. Penetapan berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung," ujar Didik.
Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Agung rencananya bakal memeriksa Muhammad Hatta pada esok hari (28/10). Didik mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan pada pagi hari sekitar jam 09.00 WIB. Meski sudah berstatus tersangka, Didik belum bisa memastikan apakah akan menahan Muhammad Hatta atau tidak.
Didik menjelaskan, penetapan Muhammad Hatta sebagai tersangka mengacu pada pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan tim penyidik kejaksaan. " Ini perkembangan dari pemeriksaan, setelah analisa dan kajian di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan Muhammad Hatta sebagai Kepala Perwakilan di Thailand," tegasnya.
Kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya adalah uang hasil korupsi senilai Rp 1,5 miliar. "Dan beberapa dokumen," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa kasus ini terkait penggunaan anggaran biaya KBRI saat kunjungan presiden ketika menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi di Thailand pada tahun 2008 lalu. "Dana itu sudah ada di Setneg, tapi numpang ke pos KBRI Thailand," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













