kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.281   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.170   51,91   0,73%
  • KOMPAS100 1.045   10,52   1,02%
  • LQ45 802   7,07   0,89%
  • ISSI 232   2,10   0,91%
  • IDX30 416   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 488   2,33   0,48%
  • IDX80 117   0,95   0,82%
  • IDXV30 120   0,18   0,15%
  • IDXQ30 134   0,65   0,48%

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Mertua Noordin M Top


Senin, 03 Mei 2010 / 13:00 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Berkas tersangka teroris Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani, secara resmi diserahkan Penyidik Densus 88 Mabes Polri ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahrudin Latif didakwa dengan sengaja telah memberikan bantuan atau kemudahan pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya atau menyembunyikan informasi tentang keberadaan Noordin M Top. "Berkas sudah diterima Kejari Jaksel,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (3/5).

Bahrudin yang merupakan mertua dari Noordin M Top, telah menikahkan anaknya Arina Rahmah dengan Noordin M Top yang pada waktu menikah tersebut Noordin M Top bernama Abdul Halim. Dalam pernikahan antara Abdul Halim alias Noordin M Top dengan Arina Rahmah tersebut, Syaefuddin Zuhri telah menjadi saksi atas pernikahan tersebut.

Saefuddin Zuhri, terdakwa tindak pidana terorisme yang telah diputus delapan tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Saefudin juga yang sebelumnya telah mengenalkan Arina Rahmah dengan Noordin M Top, karena Arina Rahmah masih sepupu dari Saefuddin Zuhri.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Densus 88, Polisi juga telah menemukan bahan peledak yang disembunyikan di kebon belakang rumah Bahrudin. Pada pemeriksaan Tahap II kali ini, penyidik Mabes Polri selain menyerahkan Mertua Noordin M Top, penyidik juga menyerahkan Terdakwa Ata Sabiq Alim alias Fariz Ubaidillah yang merupakan anak dari Bahrudin atau ipar dari Noordin M Top.

Totok Bambang, selaku Jaksa yang menangani perkara ini, dalam keterangannya mengatakan bahwa terhadap kedua terdakwa ini telah diancam dengan pidana Pasal 13 Perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×