Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kejaksaan menjebloskan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur terkaitĀ kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka mendukung kelancaran penuntutan sampai berkas perkara dan dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Penahanan tersangka setelah dilakukan penyerahan tahap kedua dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014.
Dalam perkara tersebut tersangka Affandi Mochtar selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan disangkakan telah melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.913.406.851,82," ucapnya.
Kepada tersangka kejaksaan menjeratnya dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta pasal 3 Ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kejaksaan pun sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pendidikan Masdrasah Ditjen Pendidikan Islam Firdaus Basuni dan Arifin Ahmad selaku Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka diantaranya Affandi Mochtar selaku mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama, Syaefudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firdaus Basuki mantan PPK, Rizal Royhan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Arifin Ahmad selaku Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, Maurin selaku staff PT Murat Kindo Bangun Perkasa, I Made Jaya Mantra selaku tim teknis, dan Zaenal Arif selaku Direktur CV Pudac.
Para tersangka diduga telah menggelembungkan harga barang sehingga menimbulkan kerugiaan negara sebesar Rp 17 miliar. Adapun nilai pengadaan alat laboratorium IPA MTS dan MA ini masing-masing sebesar Rp 27,5 miliar dan Rp Rp 44 miliar. Praktik yang dilakukan dengan menggelembungkan anggaran dimenangkan oleh PT Sean Hubert Jaya. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News