Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan proyek pengadaan Al Quran dan alat-alat laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Zulkarnaen Djabar pada Jumat (20/7) nanti. Ini merupakan pemeriksaan pertama kali anggota DPR tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Zulkarnaen bisa saja langsung ditahan usai pemeriksaan. "Biasanya begitu," katanya, Rabu (18/7).
Selama ini, KPK mempunyai kebiasaan menahan tersangka di hari Jumat. Contoh dua orang tersangka yang pernah mengalami hal tersebut yakni mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dan anggota DPR Angelina Sondakh.
Namun, Busyro menambahkan, pimpinan KPK belum memutuskan akan menahan politisi Partai Golkar tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Dendy Prasetya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News