kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.242   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.002   58,02   0,84%
  • KOMPAS100 1.019   7,43   0,73%
  • LQ45 776   7,34   0,96%
  • ISSI 230   0,65   0,28%
  • IDX30 400   4,79   1,21%
  • IDXHIDIV20 461   6,01   1,32%
  • IDX80 114   0,88   0,77%
  • IDXV30 116   0,92   0,80%
  • IDXQ30 129   1,13   0,88%

Kejaksaan Stop Pemeriksaan Etik Ritonga dan Wisnu


Rabu, 27 Januari 2010 / 10:59 WIB
Kejaksaan Stop Pemeriksaan Etik Ritonga dan Wisnu


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto lolos dari pemeriksaan kode etik. Hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Agung menyatakan keduanya tidak terbukti merekayasa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Kejaksaan menilai, Wisnu dan Ritonga sudah diperiksa Tim Verfikasi Kasus Hukum Bibit dan Chandra atau Tim Delapan. Selain itu, "Keduanya juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Selasa (26/1).

Makanya, jaksa pun menghentikan pemeriksaan internal atas keduanya. Apalagi Ritonga dan Wisnu sudah tidak lagi berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kejaksaan juga tidak bisa menyebut kiriman "durian" dari Ong Yuliana Gunawan, bandar narkoba, kepada Ritonga sebagai bentuk keterlibatannya dalam rekayasa penahanan Bibit-Chandra. "Itu betul durian. Tidak ada sabu-sabu atau apa pun di dalamnya," tandas Didiek.

Anehnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja justru kaget dengan pernyataan Didiek. "Itu perlu dikonfrontir. Tidak seperti itu. Saya harus ketemu dulu. Apa dasarnya?" tukas Hamzah.

Tampaknya Kejaksan belum satu suara dalam hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×