Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Langkah Kejaksaan yang bakal menyeret kembali Robert Tantular dengan perkara pencucian uang dengan dua buron Hesyam dan Rafat dipertanyakan. Bambang Hartono, kuasa hukum Robert, menilai langkah kejaksaan tersebut sangat tidak beralasan karena perkara pencucian uang tidak dapat lagi dikenakan pada kliennya. Jika dikenakan, menurut Bambang, telah terjadi dua dakwaan dalam perkara yang sama.
”Harus dijelaskan dulu mana uang, yang dicuci Robert. Jika ternyata, uang dari penggelapan penyertaan modal sementara, berarti kasus tidak bisa disidangkan kembali. Yang di-money laundering, kan, uang hasil kejahatan. Kalau kejahatan itu sudah dihukum, berarti ne bis in idem alias tidak bisa disidangkan dengan kasus yang sama,” tegas Bambang, Selasa (26/1).
Robert yang tak lain pemegang sebagian saham Bank Century rupanya ikut dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani oleh Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Robert Tantular sangat dimungkinkan untuk kembali dijerat dengan pasal pencucian uang karena sebelumnya hanya dikenakan sangkaan Undang-Undang perbankan.
Marwan bilang, kalau dikenai pasal korupsi memang sulit karena pernah disidangkan dengan dikenai UU Perbankan. "Lain halnya dengan pencucian uang, beda modus operandinya. Jadi, bisa saja dikenakan pasal pencucian uang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News