kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.230   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Kejaksaan periksa bos Freeport 10 jam


Senin, 14 Desember 2015 / 22:20 WIB
Kejaksaan periksa bos Freeport 10 jam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, hari ini datang memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk kelima kalinya.

Menurut Maroef, pemanggilan kali ini merupakan rangkaian dari pendalaman sebelumnya, terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.

"Diulangi lagi rekaman itu dari awal. Tidak ada secara spesifik," ujar Maroef, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (14/12).

"Jadi semua betul-betul berurut sesuai dengan fakta yang ada dalam rekaman," kata dia.

Maroef menambahkan, untuk sementara pihak Kejaksaan menganggap pendalaman isi rekaman telah selesai.

Namun, ia menyatakan siap kembali hadir jika masih ada kelanjutan dari pendalaman teknis isi rekaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Maroef tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 9.30 WIB. Maroef selesai diperiksa pada pukul 19.41 WIB.

Selain Maroef, Kejaksaan Agung juga memeriksa Sekretaris Pribadi Setya Novanto yang bernama Dina.

Namun, Maroef mengaku tak bertemu dengan Dina saat pemeriksaan berlangsung.

"Saya enggak tahu dia. Enggak ketemu," kata Maroef.

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mengusut kasus dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami Kejaksaan Agung adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×