kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan nyatakan berkas perkara Bahar bin Smith telah lengkap alias P21


Selasa, 05 Februari 2019 / 07:43 WIB
Kejaksaan nyatakan berkas perkara Bahar bin Smith telah lengkap alias P21


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka Bahar bin Smith telah P21 atau lengkap.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dalam perkara tindak pidana uum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, berkas perkara Bahar nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018  telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Penuntut Umum.

"Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Februari 2019”, ujar Mukri dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Senin (4/2).

Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP, Subsidair : Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak.

Mukri menjelaskan, penuntut umum yang menangani perkara tersebut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 4 Februari 2019, selama 20 Hari terhitung mulai 4 Februari 2019 sampai dengan 23 Februari 2019 di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Setelah selesai proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dibawa ke Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan mobil tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat guna untuk dilakukan penahanan.

“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan”, jelas Mukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×