Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta, semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum atas status tersangka yang dikenakan kepada Bahar bin Smith. Sandiaga meminta aparat penegak hukum berlaku adil dan obyektif terhadap kasus hukum yang ditangani.
“Saya ingin kita semua sama-sama menghormati proses hukum, namun tentunya kita menginginkan 130 hari lagi menuju pilpres ini suasananya sejuk damai dan ukhuwah islamiyah kita jaga keutuhannya,” tutur Sandiaga saat ditemui di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12).
Ia berharap aparat Kepolisian memproses kasus hukum Bahar bin Smith secara adil.
“Hukum jangan tajam ke opisisi, tapi tumpul ke penguasa. Ya seadil-adilnya kalau emang ini saya percaya aparatur hukum bisa betul-betul bisa menunjukan keberpihaknannya kepada kebenaran itu yang kita harapkan,” tutur Sandiaga.
Pada kesempatan itu, Sandiaga menyebut ada kekwatiran dari sejumlah ulama bila dijadikan “target” dari aparat hukum. “Saya keliling banyak yang khawatir, banyak yang mengeluh, banyak ditarget tapi kalau kita sama-sama betul-betul hadirkan keadilan hukum yang jadi panglima bagi terlaksananya Pemerintah dan interaksi dari warga insya allah menjaga ukhuwah kita,” kata Sandiaga.
“Mari kita sama-sama berpikir teduh, sejuk turunkan tensi politik, kita biarkan proses hukum berlaku dan saya berdoa ini tidak memecah belah bangsa kita,” kata Sandiaga.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11).
Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar belum ditahan. Penyidik hanya meminta Imigrasi mencegah Bahar bepergian ke luar negeri. Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka, ini Komentar Sandiaga"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News