kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.152   57,04   0,80%
  • KOMPAS100 1.042   11,47   1,11%
  • LQ45 813   10,31   1,28%
  • ISSI 224   1,13   0,51%
  • IDX30 424   4,70   1,12%
  • IDXHIDIV20 503   1,86   0,37%
  • IDX80 117   1,39   1,20%
  • IDXV30 119   0,12   0,10%
  • IDXQ30 139   1,38   1,00%

Kejaksaan Menyelamatkan Aset Bank Industri Rp 238,35 Miliar


Jumat, 28 Agustus 2009 / 11:04 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan sengketa yang melibatkan Departemen Keuangan dan PT Bank Industri di luar pengadilan atau out of court settlement. Tim Likuidasi Bank Industri akhirnya bersedia menyerahkan hasil kelebihan likuidasi kepada Pemerintah sebesar Rp 238,35 miliar.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang menegaskan, proses penyelamatan uang negara itu bukan diperoleh dengan cara gampang. "Kami mendapatkannya setelah menjalani proses yang cukup panjang, hampir satu tahun, " katanya kemarin (27/8).

Menurut Edwin, rincian hasil kelebihan likuidasi Bank Industri tersebut adalah aset tunai sebesar Rp 78,32 miliar, aset nontunai yang terdiri dari hak tagih yang dilindungi jaminan sebesar Rp 15,59 miliar dan hak tagih yang tidak dilindungi jaminan senilai Rp 144,43 miliar.

Edwin bilang, alotnya penyelesaian sengketa Bank Industri lantaran ada perbedaan persepsi antara Departemen Keuangan yang diwakili jaksa pengacara negara dengan Tim Likuidasi. Contohnya, Tim Likuidasi berpendapat, Bank Industri tidak menerima giro debet atawa overdraft dari Bank Indonesia (BI), karena tidak ada bukti.

Sementara, jaksa pengacara negara beranggapan, Bank Industri menerima overdraft berdasarkan bukti kliring dan cessie atau hak tagih dari BI kepada Menteri Keuangan. "Sehingga, Bank Industri mempunyai kewajiban kepada Pemerintah," ujar Edwin.

Tapi, akhirnya, Tim Likuidasi mengakui adanya catatan pada neraca yang menyatakan ada kewajiban kepada Pemerintah sebesar Rp 232,34 miliar. Kemudian Bank Industri bersedia mengembalikan uang itu. Kesepakatan ini tercapai pada 12 Agustus 2009 lalu. "Tim likuidasi bersedia menyerahkan seluruh aset Bank Industri dengan catatan merupakan kelebihan likuidasi," tandas Edwin.

Kasus ini berawal ketika Bank Industri menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 511 miliar pada 1997 lalu. Namun, Pemerintah melikuidasi bank itu. Bank sentral lantas menyerahkan proses penyelesaian aset kepada Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×