kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kejaksaan kembalikan empat berkas dwelling time


Sabtu, 26 September 2015 / 14:48 WIB
Kejaksaan kembalikan empat berkas dwelling time


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan empat dari lima berkas kasus dwelling time dari Polda Metro Jaya. Berkas itu dikembalikan lantaran belum lengkap sehingga dinilai masih berstatus P19.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman menjelaskan, berkas empat tersangka yang dikembalikan adalah milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Kepala Subdirektorat Impor Kemdag Imam Ariatna, pegawai lepas Kemdag Musafah dan terakhir adalah agen atau broker izin Eryatie Kuwandi. "Sekitar tiga minggu lalu kami kembalikan karena masih ada yang kurang," jelasnya, Jumat (25/9).

Adi menambahkan, sebenarnya berkas kasus milik Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana juga sempat dikembalikan ke Polda. Tapi dalam dua hari, berkasnya sudah selesai dilengkapi lagi dan akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Saat ini, Kejaksaan pun tengah menyusun surat dakwaan terhadap Hendra, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Asal tahu saja, Hendra menjadi tersangka menyuap Partogi sebesar Rp 32 juta. Tujuannya agar surat izin impor keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×